Detail Berita

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DINAS PERTANAHAN

1.melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu bidang pertanahan;

2.merumuskan kebijakan teknis bidang pertanahan;

3.melaksanakan perencanaan program dan kegiatan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan bidang pertanahan; dan

4.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

FUNGSI DINAS PERTANAHAN

1.perencanaan strategis pada Dinas;;

2.perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan;

3.pengumpulan dan pengolahan database serta analisis data bidang pertanahan;

4.mengoordinasikan, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas;

5.melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang terdiri dari pensertipikatan tanah, tukar menukar tanah, penanganan permasalahan tanah serta penatagunaan tanah; dan

6.melaksanakan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente.

Berita Lain