TUGAS DAN FUNGSI
- 2020-03-31 02:23:13
- admin
- SUMBER DAYA MANUSIA
TUGAS DINAS PERTANAHAN
1.melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantu bidang pertanahan;
2.merumuskan kebijakan teknis bidang pertanahan;
3.melaksanakan perencanaan program dan kegiatan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan bidang pertanahan; dan
4.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI DINAS PERTANAHAN
1.perencanaan strategis pada Dinas;;
2.perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan;
3.pengumpulan dan pengolahan database serta analisis data bidang pertanahan;
4.mengoordinasikan, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas;
5.melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang terdiri dari pensertipikatan tanah, tukar menukar tanah, penanganan permasalahan tanah serta penatagunaan tanah; dan
6.melaksanakan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente.