1. Petugas pengukur P.KOSIM Th.2006

    • Yth. Bapak Edy Supriono, terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan pensertifikatan tanah hak milik perorangan, Bapak Edy Supriono dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.



    th.2006 BPN Malang mengukur tanah/rumah Saya, sekarang ingin melanjutkan pengurusanya. Bagaimana dan kemana mengurusnya. Terimkasih.

    • Yth. Bapak Edy Supriono, terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan pensertifikatan tanah hak milik perorangan, Bapak Edy Supriono dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.



    Mau tanya proses pensertifikatan tanah, dimana sy punya keluarga tanahnya baru sampai SJB itu pun sudah dr tahun 1980an, bagaimana ya cara mensertifikatkan tanah nya dan brp biaya nya per 100m2? Terimakasih

    • Yth. Bapak Aris, terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan pensertifikatan tanah hak milik perorangan, Bapak Aris dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.



    Izin bertanya untuk pembagian ptsl tahun 2023 akan di bagikan bulan dan tanggal berapa ya kok belum ada informasi

    • Yth. Bapak Ari terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait informasi proses PTSL yang sedang berjalan, Bapak Ari dapat langsung berkoordinasi dengan Tim PTSL Desa/ Panitia PTSL Desa setempat. Untuk kemudian diklarifikasi lebih lanjut oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait PTSL.



    Assalamualaikum.wr.wb Mohon info Bpk/ Ibu, untuk pengajuan REVISI sertifikat PTSL yang kurang luas bidang tanah yang tidak sesuai dengan Letter C dan AKTA JUAL BELI kami miliki. Mohon petunjuk dan arahan untuk pembenahaan peta bidang tanah yang berada di sertifikat tersebut

    • Yth. Bapak Danny terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan revisi sertifikat PTSL, Bapak Danny dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait PTSL.



Tinggalkan sebuah Pesan

*klik gambar untuk mengubah captcha