Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Yth. Bapak Ari terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait informasi proses PTSL yang sedang berjalan, Bapak Ari dapat langsung berkoordinasi dengan Tim PTSL Desa/ Panitia PTSL Desa setempat. Untuk kemudian diklarifikasi lebih lanjut oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait PTSL.
Yth. Bapak Danny terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan revisi sertifikat PTSL, Bapak Danny dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait PTSL.
Yth. Ibu Utami terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait salinan AJB Ibu Utami dapat berkoordinasi dengan Camat setempat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah Kecamatan setempat. Terkait informasi program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Ibu Utami dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait program Prona atau PTSL.
Yth. Bapak Ansyari terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan balik nama sertifikat tanah hak milik perorangan, Bapak Ansyari dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.
Yth. Bapak Pamuji terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan pensertifikatan tanah hak milik perorangan, Bapak Pamuji dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.
Yth. Bapak Gatut Setiadi, terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait permohonan informasi jadwal PTSL di Desa Saptprenggo Kecamatan Pakis Bapak Gatut Setiadi dapat berkoordinasi dengan TIM PTSL Desa/Panitia PTSL Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis. Untuk kemudahan diklarifikasi lebih lanjut oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No.10, Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang
Yth. Bapak Jiens terima kasih atas interaksinya di website kami. Untuk mendapatkan informasi terkait permohonan hak tanah atas nama perusahaan milik perorangan, Bapak Jiens dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dan kunjungi website utama di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait permohonan hak tanah atas nama perusahaan milik perorangan.
Yth. Bapak Riza Setyana terima kasih atas interaksinya di Website kami. Untuk mendapatkan informasi terkait pengukuran ulang sertifikat tanah hak milik perorangan, Bapak Riza Setyana dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dan kunjungi website utama di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.
Yth. Ibu Rensa, terima kasih atas interaksinya di website kami. Untuk mendapatkan informasi terkait data estimasi bidang tanah yang sudah bersertifikat dan yang belum, Ibu Rensa dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi no. 10, Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@bpn.go.id dan kunjungi website https://www.lapor.go.id/instansi/kantor-pertanahan-kab-malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait persertifikatan tanah.
Para pemilik/pembeli kavling yang terhormat sebaiknya, bpk/ibu pembeli kavling untuk langkah awal minta dimediasi oleh Pemerintah Desa dahulu sebelum melangkah lebih jauh, dengan menghadirkan para pihak sebagai berikut: 1. Ahli waris pemilik tanah (B. Rina) 2. Valas Gaza C pengusaha kavling 3. Para pembeli kavling Dalam rangka menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah B. Rina kepada para pembeli kavling/pemilik terakhir 1. Menyiapkan dokumen kepemilikan B.Rina 2. Membuat koordinasi perolehan tanah dari pemilik pertama (B. Rina) kepada pemilik terakhir (pemilik sekarang)
Terimakasih sudah mengunjungi website Dinas Pertanahan, mohon maaf sebelumnya karena di Dinas Pertanahan tidak mempunyai data RUTRK dan data NJOP karena bukan tupoksi dinas pertanahan untuk informasi saja untuk data RUTRK bisa tanya ke Dinas Perumahan Kawasan Permunkiman dan Ciptakarya untuk NJOP ke Badan Pendapatan Kab Malang
Yth. Bapak Aris, terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan pensertifikatan tanah hak milik perorangan, Bapak Aris dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.