Interaksi Terkini

Mau tanya proses pensertifikatan tanah, dimana sy punya keluarga tanahnya baru sampai SJB itu pun sudah dr tahun 1980an, bagaimana ya cara mensertifikatkan tanah nya dan brp biaya nya per 100m2? Terimakasih

Tanggapan

Yth. Bapak Aris, terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan pensertifikatan tanah hak milik perorangan, Bapak Aris dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.



Izin bertanya untuk pembagian ptsl tahun 2023 akan di bagikan bulan dan tanggal berapa ya kok belum ada informasi

Tanggapan

Yth. Bapak Ari terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait informasi proses PTSL yang sedang berjalan, Bapak Ari dapat langsung berkoordinasi dengan Tim PTSL Desa/ Panitia PTSL Desa setempat. Untuk kemudian diklarifikasi lebih lanjut oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait PTSL.



Assalamualaikum.wr.wb Mohon info Bpk/ Ibu, untuk pengajuan REVISI sertifikat PTSL yang kurang luas bidang tanah yang tidak sesuai dengan Letter C dan AKTA JUAL BELI kami miliki. Mohon petunjuk dan arahan untuk pembenahaan peta bidang tanah yang berada di sertifikat tersebut

Tanggapan

Yth. Bapak Danny terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan revisi sertifikat PTSL, Bapak Danny dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait PTSL.



No telp 0341 570048 tidak bisa dihubungi. Saya mau tanya, 1. Jika lembar AJB rusak, dimana bisa minta copy-nya. 2. Apakah ada program pronas di Tumpang? Jika ada, kemana bisa mengurusnya? Terimakasih Utami

Tanggapan

Yth. Ibu Utami terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait salinan AJB Ibu Utami dapat berkoordinasi dengan Camat setempat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah Kecamatan setempat. Terkait informasi program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Ibu Utami dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait program Prona atau PTSL.



Izin bertanya bila ingin mengurus balik nama setifikat tanah+bangunan, apa bisa menggunakan AJB dari PPAT dan diurus secara mandiri tanpa menggunakan jasa notaris ? Apabila bisa persyaratan administrasi apa saja & biaya yang harus di siapkan berapa ya

Tanggapan

Yth. Bapak Ansyari terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan balik nama sertifikat tanah hak milik perorangan, Bapak Ansyari dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.



Saran dan informasi saya mengajukan pembuatan sertifikat ke pihak desa sidorejo kec pagelaran dg luar tanah 8 are dan sudah membayar sejumlah uang 4jt ke pihak desa pd th 2018 sampai saat ini blm ada kejelasan dari pihak desa setelah saya tanyakan data blm d setorkan untuk proses pembuatan sertifikat sudah jg dilakukan pengukuran anehnya diminta data kembali dan membayar lagi agar bisa d proses dg alasan carik yg lama tdk ada dn digantikan yg baru yg saya tanyakan saya harus bayar lagi dg nominal 4jt untuk pengajuan sertifikat atau pihak desa bertanggung jawab dg uang yg sudah saya setorkan, klo mau urus sendiri apa bisa untuk pembuatan sertifikat tsb

Tanggapan

Yth. Bapak Pamuji terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait pengajuan pensertifikatan tanah hak milik perorangan, Bapak Pamuji dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.



Selamat siang, Mohon informasi, jadwal PTSL tahun 2024 untuk desa Saptorenggo Kec. Pakis kapan?? Terima kasih. Salam, Gatut S

Tanggapan

Yth. Bapak Gatut Setiadi, terima kasih atas interaksinya di website kami. Terkait permohonan informasi jadwal PTSL di Desa Saptprenggo Kecamatan Pakis Bapak Gatut Setiadi dapat berkoordinasi dengan TIM PTSL Desa/Panitia PTSL Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis. Untuk kemudahan diklarifikasi lebih lanjut oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No.10, Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dengan alamat website https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang



Salam sehat selalu, Dengan berlakukan UU Cipta Kerja 2021, untuk permohonan hak atas nama PT untuk perumahan, apakah masih memerlukan IJIN Lokasi, sementara KKPR sudah keluar. Mohon pencerahan dan dasar hukumnya karna saat saya konsultasi ke BPN kab Malang disampaikan bahwa masih ada persayaratan ijin lokasi. Trimakasi Bapak. ttd Warjini

Tanggapan

Yth. Bapak Jiens terima kasih atas interaksinya di website kami. Untuk mendapatkan informasi terkait permohonan hak tanah atas nama perusahaan milik perorangan, Bapak Jiens dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dan kunjungi website utama di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait permohonan hak tanah atas nama perusahaan milik perorangan.



Mohon infonya tata cara pengukuran ulang Tanah bersertifikat untuk daerah kecamatan pakis kabupaten malang dan biayanya

Tanggapan

Yth. Bapak Riza Setyana terima kasih atas interaksinya di Website kami. Untuk mendapatkan informasi terkait pengukuran ulang sertifikat tanah hak milik perorangan, Bapak Riza Setyana dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi No. 10, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@atrbpn.go.id dan kunjungi website utama di https://kab-malang.atrbpn.go.id dan website pelayanan informasi di https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pensertifikatan tanah hak milik perorangan.



Permisi, izin bertanya, apakah ada data estimasi bidang tanah di Desa Sukoanyar pada tahun 2022 yang sudah bersertifikat dan yg belum? jika ada boleh diberitahukan, terimakasih

Tanggapan

Yth. Ibu Rensa, terima kasih atas interaksinya di website kami. Untuk mendapatkan informasi terkait data estimasi bidang tanah yang sudah bersertifikat dan yang belum, Ibu Rensa dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, alamat Jl. Terusan Kawi no. 10, Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, nomor telepon (0341) 570048, email kab-malang@bpn.go.id dan kunjungi website https://www.lapor.go.id/instansi/kantor-pertanahan-kab-malang selaku Lembaga Pemerintah yang memiliki kewenangan terkait persertifikatan tanah.



Assalamu'alaikum Bapak Bupati, KAMI mohon petunjuk atas permasalahan kami para korban pembelian tanah kapling, Atas terbatasnya pengetahuan kami kami mengalami kesulitan saat mengurus surat tanah kapling yang kami miliki yang berlokasi di desa sukoanyar kecamatan pakis depan mts al faqih. Dulu kami.membeli tanah kapling kepada pengusaha kapling valas gaza,yang tertulis di sertifikat atas nama ibu rika,harusnya valas gaza saat membeli dibalik nama atas valas gaza sehingga kami mudah dalam mengurus administrasi. Pada kenyataannya masih tetap atas nama pemilik lama,dan pemilik nya sudah meninggal,ahli waris sepertinya sudah tidak mau lagi tersangkut paut masalah ini karena merasa sudah tidak ada kaitannya.padahal secara administrasi harus ada keterlibatan mereka untuk menerbitkan surat ahli waris. Bagaimana nasib kami bapak?apakah tidak ada solusi untuk.masalah ini? Apakah selamanya kami akan tidak memiliki surat atas bembelian tanah yang sudah kami.beli? Tolong kami dibantu bagaimana kami mendapatkan sertifikat yang sah? Terimakasih, Wassalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh.

Tanggapan

Para pemilik/pembeli kavling yang terhormat sebaiknya, bpk/ibu pembeli kavling untuk langkah awal minta dimediasi oleh Pemerintah Desa dahulu sebelum melangkah lebih jauh, dengan menghadirkan para pihak sebagai berikut: 1. Ahli waris pemilik tanah (B. Rina) 2. Valas Gaza C pengusaha kavling 3. Para pembeli kavling Dalam rangka menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah B. Rina kepada para pembeli kavling/pemilik terakhir 1. Menyiapkan dokumen kepemilikan B.Rina 2. Membuat koordinasi perolehan tanah dari pemilik pertama (B. Rina) kepada pemilik terakhir (pemilik sekarang)



Selamat Pagi, Terima kasih sudah diberikan fasilitas online ini. Saya ingin bertanya untuk meilhat data NJOP dan RUTRK Kabupaten Malang bisa diakses dimana nggih? Terima Kasih Salam

Tanggapan

Terimakasih sudah mengunjungi website Dinas Pertanahan, mohon maaf sebelumnya karena di Dinas Pertanahan tidak mempunyai data RUTRK dan data NJOP karena bukan tupoksi dinas pertanahan untuk informasi saja untuk data RUTRK bisa tanya ke Dinas Perumahan Kawasan Permunkiman dan Ciptakarya untuk NJOP ke Badan Pendapatan Kab Malang